Ads 468x60px

Senin, 13 Desember 2010

PSM Pastikan Tak Ladeni Persipura

Makassar, Manajemen PSM Makassar telah menerima surat keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berisi sanksi bagi PSM Makassar terkait rusuh suporter saat PSM menjamu Semen Padang di Stadion Mattoanging, 27 November lalu.

Surat keputusan ini, diterima manajemen PSM melalui faximili Minggu (12/12) pagi. Menurut Media Officer PSM, Nurmal Idrus, ada tiga poin putusan dalam surat bernomor 23/kep/KD/ISL-III/XII-10 tertanggal 9 Desember itu.

Pertama, PSM harus menggelar laga melawan Persipura Jayapura pada 6 Januari di stadion yang berjarak paling kurang 100 kilometer dari Kota Makassar. Poin kedua PSM didenda Rp 20 juta dan poin ketiga keputusan tersebut tidak dapat dimohonkan banding.

"Kami sangat menyesalkan putusan komdis ini karena dipoin ketiga disebutkan tidak dapat dimohonkan banding. Ini merupakan penzaliman bagi PSM sebab komdis telah memotong hak hukum PSM untuk melakukan banding," kata Nurmal kemarin sore.

Ia melanjutkan, untuk apa PSSI membentuk komisi banding jika keputusan yang dibuat oleh komdis tidak bisa dimohonkan banding. Ini menjadi pertanyaan besar. Menyikapi keputusan komdis ini, lanjutnya, manajemen tetap teguh pada sikap menolak hukuman itu. Berarti PSM tidak akan melakukan pertandingan melawan Persipura Jayapura jika dimainkan di luar di Makassar.

"Saat ini manajemen PSM sedang memikirkan dan akan membahas langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Keputusan resmi mengenai sikap PSM di Liga Super Indonesia (LSI) akan diumumkan Selasa (14/12). Ketua Umum PSM, Ilham Arief Sirajuddin yang akan mengumumkan sikap dan masa depan PSM di LSI," jelasnya.

Jika melihat kondisi yang ada dan mempelajari keputusan komdis yang tidak menerima banding PSM, maka kemungkinan besar PSM akan tetap pada rencana awal yakni mundur dari LSI.(mam)

Tolak PK
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum PSM yang juga Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, menyatakan PSM juga tidak akan menggunakan hak mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid. Dalam regulasi PSSI, ketua umum memiliki hak prerogatif membatalkan putusan komdis jika ada klub yang mengajukan PK dan disetujui.

"Jangan mi ajukan PK. Banding saja kita dilarang. Putusan komdis ini merupakan bukti penzaliman PSSI kepada PSM," katanya

0 komentar:

Posting Komentar